ULAMA' INI, TIDAK MENGHARAMKAN HARI VALENTIN


Hari Valentin's Day yang setiap tahunnya jatuh pada tanggal 14 Februari seringkali terdapat kontroversi masyarakat terhadap boleh atau tidaknya merayakan hari Valentin yang dikenal sebagai kasih sayang. dan baru-baru ini MUI (Majlis Ulama' Indonesia) memfatwakan merayakan Hari Valentin itu haram dan ada juga gerakan Massa yang menolak terhadap perayaan hari valentin yang di anggap sebagai Hari Raya Nasrani.

Secara Historisn asal usul hari Valentin sebenarnya banyak Versi, salah satunya bermula peristiwa sejarah pada masa bangsa Romawi di saat merayakan atau memperingati hari besar pada setiap tanggal 15 Februari yang merupakan perayaan lupercalia adalah perayaan persuciaan pada masa Romawi (13-18) dan memohon perlindungan kepada Dewi Cinta terhadap kedamaian dan ketentraman.

Pada dasarnya merayakan atau tidak hari Valentin lumrahnya hanya pada golongan Remaja terutama kaum perempuan dan sebagian besar masyarakat awam tidak tahu menahu terhadap Hari Valentin, entah kenapa, gencarnya media dan sangat mudahnya adanya Fatwa terhadap Haram dan Halalnya sebuah perbuatan yang seringkali muncul dipermukaan membuat masyarakat luas bertanya-tanya apa itu Valentin dan bagaiman Hukumnya.

Menurut konsep Imam Al-Ghozali tentang Halal-Haram dalam Ihya' Ulumuddin, bahwa hukum Shara' yang paling asasi hanyalah Al-Qur'an dan As-Sunnah, akan tetapi setiap mujtahid dalam mengambil hukum, mungkin seringkali memiliki hasil ijtihat yang berbeda atas dasar faktor lingkungan sosial yang berbeda. dan menurut Al-Ghazali, esensi paling penting bagi manusia adalah melaksanakan Ibada pada Allah dengan yaqin dan tidak ada keraguan.

Lalu bagaimana denga Hari Valentin's Day yang merupakan perayaan Hari Raya Nasrani atau yang dikenal sebagai hari kasih sayang didunia, sebagian besar dan bermunculan Fatwa yang melatar belakang sebagai jargon islam, salah satunya menghukumi sebagi Bid'ah dan haram untuk melakukannya.

Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, disaat membuat keputusan untuk membolehkan kaum Tionghoa melaksanakan Imlek dan Perayaan Tahun Baru Cina yang bertepatan dengan tanggal 14 Februari (hari Valentin) dan pada saat itupula merupakan kebahagian yang dimiliki Bangsa ini terhadap terciptanya pluralitas kebudayaan dalam dir Bangsa.

Kebayakan tokoh Islam atau Fuqoha'  yang dikatigorikan sebagai ulama' tidak mengharamkan dan tidak membolehkan dalam artian hanya bersifat Toleran terhadap hari Valentin's Day dan juga memberikan arahan tentang kebenaran di balik sejarah yang tertimbun dimana kejamnya hari itu dan murkanya manusia dari Ilahi.

Ada beberapa hal yang menjadi Hujjah dalam ukurannya keberadaan kontroversial Masyarakat, bahwa mengharamkan Hari Valentin tidak akan membuat dosa kita berkurang, dan justru berpontrensi mendapakan murka karena di nilai merubah ketentuan hukum Allah yang telah ditetapkan.dalam hadist Al-Qudsi di jelaskan "Sesungguhnya, kasih Sayang-ku, mengalahkan Murka-ku.
Comments
0 Comments